Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan Oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
DOI:
https://doi.org/10.54604/ja.v1i01.619Kata Kunci:
Restorative Justice, Kejaksaan Negeri TakengonAbstrak
Restorative Justice merupakan hal yang sangat penting dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak terhadap korban, sehingga menimbulkan kerugian bagi korbannya, dalam penelitian ini peneliti ingin melihat penerapan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban,dikarenakan banyaknya kasus yang masuk ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah merupakan tindak pidana ringan yang harus diselesaikan terlebih dahulu dengan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020,. Metodelogi yang digunakan peneliti merupakan metodelogi hukum empiris yang mana peneliti ingin melihat fakta dilpangan tentang penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terhadap korban tindak podana ringan yang bertujuan memberikan rasa keadilan. Kesimpulan hasil penelitian ini pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Selalu mengedepankan penerapan Restorative Justice terhdap tindak pidana ringan yang terjadi, bagi korban yang mengalami tindak pidana ringan tersebut menurut peneliti sudah merasa adil karena adanya ganti kerugian baik materil dan inmateril dari pelaku tindak pidana tersebut, sehingga tidak adalagi saling lapor dikemudian hari.