Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-03-10. Baca versi terbaru.

Hukum Ekonomi Syariah, Keadilan Sosial, dan Perlindungan Lingkungan di Indonesia

Penulis

  • Nofil

Abstrak

Studi ini secara kritis meneliti keterkaitan antara hukum ekonomi Islam, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan di Indonesia melalui pendekatan normatif-yuridis dan perspektif maq??id al-syariah. Pembangunan ekonomi modern yang berorientasi pada pertumbuhan telah memperburuk ketidaksetaraan sosial dan degradasi ekologis, khususnya yang memengaruhi kelompok rentan, sementara hukum ekonomi Islam Indonesiayang menekankan 'adl (keadilan), m?z?n (keseimbangan), dan ma?la?ah (kepentingan umum)tetap berfokus pada produk keuangan daripada integrasi lingkungan. Materi hukum utama meliputi peraturan ekonomi syariah, fatwa hijau, dan hukum lingkungan, yang dianalisis secara kualitatif untuk mengungkap inkonsistensi antara prinsip-prinsip Islam dan hukum positif. Temuan menunjukkan bahwa maq??id al-syariah, yang diperluas hingga mencakup ?if? al-b?'ah (pelestarian lingkungan), membenarkan rekonstruksi instrumen seperti zakat, wakaf, dan sukuk hijau dengan standar ESG. Model integratif yang diusulkan memperkuat pengawasan DSN-MUI dan OJK untuk tata kelola ekonomi yang etis dan berkelanjutan. Rekonstruksi ini meningkatkan kontribusi hukum ekonomi Islam terhadap pembangunan yang adil dan tangguh secara ekologis.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-10 — Diperbaharui pada 2026-03-10

Versi

Terbitan

Bagian

Artikel