Analisis Pengawasan dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Studi Kasus Desa Pinangan Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020-2023
DOI:
https://doi.org/10.54604/ja.v1i01.622Kata Kunci:
Pengawasan, Akuntabilitas, Transparansi, Pendapatan, Belanja DesaAbstrak
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan secara transparan dan akuntabel merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengelolaan, pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBDes di Kampung Pinangan, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, selama periode 20202023, serta menilai dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pengelolaan APBDes dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung Pinangan?, 2) Bagaimana proses pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBDes di Kampung Pinangan?, dan 3) Apa kendala dalam pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan ABPDes dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung Pinangan? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan aparatur desa dan masyarakat setempat, serta dokumentasi laporan keuangan desa. Instrumen penelitian meliputi pedoman wawancara terstruktur, observasi partisipatif dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi untuk meningkatkan validitas data dan analisis data menggunakan model Miles and Hubberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan APBDes di Kampung Pinangan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip good governance yang meliputi transparansi, partisipasi, responsibilitas dan akuntabilitas. Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas internal dan masyarakat desa secara langsung, melalui forum-forum resmi maupun pengawasan informal yang dilakukan secara berkesinambungan. Kendala yang ditemukan antara lain kurangnya pemahaman teknis oleh sebagian aparat desa, serta masih rendahnya literasi anggaran masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi kebijakan.